ICAO ANNEX 17
Guebossloh.com-The aim of aviation security as to safeguard passengers,aircrew,ground personnel and the general public form acts of unlawful interference with civil aviation organization (ICAO) ,each carrier is required to ensure that all personnel are familliar ,and comply ,with a security programmed defining measure to protect against acts of unlauwful interference ,it is lion air's practice to intergrate security measures into all operational procedures.
SAFETY AND SECURITY Adalah merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dan menjadi peraturan baku serta menjadi prioritas utama dalam sebuah maskapai penerbangan. Semua orang yang terlibat langsung dalam layanan pesawat udara harus mengikuti dan mentaati peraturan yang ada.
Lion air sebagai airline operator sangat peduli akan keamanan dan keselamatan penerbangan ,baik pada saat pesawat masih diudara maupun pada saat pesawat didarat. Untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan pada pelanggan setiap airline selalu menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang terkait antara lain :
-Ramp safety awarenes
-Aviation security awarenes
-Dangerous good awareness
TUJUAN PELATIHAN:
-Safety dan security menjadi budaya perusahaan
-Safety dan security menjadi habits setiap karyawan
-Setiap karyawan menjadi security minded
PESERTA PELATIHAN:
-Semua staff yang bekerja dilingkungan airport :passenger handling,cargo handling,Ramp loading-unloading,ramp GSE operator ,Line maitenance,security,aircraft cleaner,porter
-Para officer ,supervisor,dan manager
-Para staff lainnya yang berminat untuk menambah pengetahuan dalam bidang keamanan dan keselamatan penerbangan
-Cockpit dan cabin crew.
ASPEK LEGALITAS:
-UU NO.1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
-PP NO 3 TAHUN 2001 TENTANG KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN
-PM 31 TAHUN 2013 PROGRAM KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
-SKEP 100 TAHUN 2003 PETUNJUK TEKNIS PENANGANAN PENUMPANG MEMBAWA SENJATA API BESERTA PELURU & TATA CARA PENGAWALAN PENGAMANAN TAHANAN DALAM PENERBANGAN SIPIL.
-ICAO ANNEX 17 SECURITY
-DOC 8973-SECURITY MANUAL
-IOSA {IATA OPERATIONAL SAFETY AUDIT}
-ICAO ANNEX 18 SAFE TRANSPORT OF Dangerous Goods BY AIR
-DOC 9284/AN-905-TECHNICAL INSTRUCTIONS
-Lion Air-AIRCRAFT OPERATOR SECURITY PROGRAMME.
PERATURAN-PERATURAN KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL PM 31 TAHUN 2013,PKPN SKEP/2765/XII/2010.
-SKEP/161/VIII/2008 Tentang program nasional pendidikan dan pelatihan personil pengamanan penerbangan.
-SKEP/293/XI/1999 Tentang sertifikat kecakapan personil yang menangani pengangkutan barang berbahaya.
-SKEP/275/XII/1998 Tentang pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya dengan pesawat udara.
-SKEP/69/II/2011 Tentang pengawasan keamanan penerbangan.
-SKEP/95/IV/2008 Tentang petunjuk teknis penanganan petugas dalam penerbangan (in-flight security officer /air marshal ) pesawat udara niaga berjadwal asing.
-SKEP/2765/XII/2010 Tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang,awak pesawat dan barang bawaan yang diangkut pesawat udara dan orang perseorangan.
-SKEP/43/III/2007 Tentang penanganan cairan ,aerosol dan gel(LAG) yang dibawa penumpang kedalam kabin pesawat udara dalam penerbangan internasional.
-SKEP/100/III/2003 Tentang petunjuk teknis penanganan penumpang pesawat udara sipil yang membawa senjata api beserta peluru dan tata cara pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil.
-SKEP/275/XII/1998 Tentang pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya dengan pesawat udara.
-SKEP/160/VIII/2008 Tentang sertifikat kecakapan personel (SKP).
FUNGSI AVIATION SECURITY:
-Bertugas mengamankan pesawat dan crew dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang akan mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.
-Bertugas mengamankan penumpang,barang-barang milik penumpang dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
-Melindungi karyawan dari segala bentuk ancaman dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
-Bertugas mengamankan dan aset-aset perusahaan dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
AVIATION SECURITY:
Definisi:
1.Keamanan penerbangan (aviation security) adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia ,fasilitas,dan prosedur.
2.Daerah public(public area) adalah daerah-daerah yang terbuka untuk umum.
3.Daerah terbatas (Restricted area) adalah daerah tertentu dibandara dimana penumpang dan atau non penumpang memiliki akses masuk dengan persyaratan tertentu .
4.Daerah keamanan terbatas (security restricted area) adalah daerah-daerah tertentu didalam bandara maupun diluar bandara yang diidentifikasi sebagai daerah beresiko tinggi untuk digunakan kepentingan penerbangan,penyelenggaraan bandara ,dan kepentingan lain dimana daerah tersebut dilakukan pengawasan dan untuk masuk dilakukan pemeriksaan keamanan.
5.Daerah steril adalah daerah tertentu didalam daerah keamanan terbatas yang merupakan daerah pergerakan penumpang sampai dengan naik kepesawat udara dan didaerah tersebut selalu dalam pengendalian dan pengawasan.
Perhatian :
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Dilarang Memperbanyak Atau Memindahkan Sebagian Atau Seluruh Isi Artikel Ini Dalam Bentuk Apapun Baik Secara Elektronis Maupun Mekanis ,Termasuk Mengkopy Paste Merekam Atau Dengan Sistem Penyimpanan Lainnya ,Tanpa Ada Izin Tertulis Dari Penulis.
Penerbit : By Bachtiar www.guebossloh.com
Tanggal 11-10-2016 .







0 comments:
Post a Comment